Suara Bersama

Tiket Kereta Api Bebas PPN 12 Persen

Jakarta, Suarabersama – PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) memastikan bahwa pembelian tiket kereta api tidak akan dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada Januari 2025. Kepastian ini disampaikan oleh Manajer Humas KAI Daop 1, Ixfan Hendri Wintoko, dalam keterangan resmi pada Minggu (29/12).

Ixfan mengimbau masyarakat agar tidak khawatir mengenai isu PPN 12 persen yang tengah ramai dibicarakan, terutama bagi calon penumpang kereta api. “Tiket kereta api tetap bebas PPN 12 persen,” tegas Ixfan. Meskipun PPN ini bertujuan untuk mengoptimalkan subsidi agar lebih tepat sasaran, hal itu tidak akan mempengaruhi harga tiket kereta api.

KAI juga melaporkan peningkatan jumlah penumpang pada periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Sejak 19 Desember 2024, KAI Daop 1 Jakarta telah memberangkatkan lebih dari 588 ribu penumpang, dengan 645.895 penumpang tercatat pada Sabtu (28/12). Untuk memenuhi permintaan, KAI menyediakan 296.369 tempat duduk, dengan rincian 285.234 untuk Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan 11.135 untuk Kereta Api Lokal.

Sementara itu, kajian yang dilakukan oleh Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan bahwa kelas menengah diperkirakan akan terbebani tambahan pengeluaran sebesar Rp 4,2 juta per tahun atau sekitar Rp 354.293 per bulan akibat kenaikan PPN 12 persen. Keluarga miskin diprediksi akan menanggung beban lebih besar, yakni kenaikan pengeluaran hingga Rp 1,2 juta per tahun.

Direktur Hukum Celios, Mhd Zakiul Fikri, mengungkapkan bahwa kenaikan PPN akan memperburuk daya beli masyarakat, terutama kelas menengah dan bawah. “Kenaikan ini terjadi di tengah rendahnya pertumbuhan gaji yang hanya sekitar 3,5 persen per tahun, sementara inflasi terus melaju,” jelas Zakiul.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 − 9 =