Suarabersama.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 merupakan kebijakan yang dirancang dengan hati-hati untuk menciptakan keadilan dan keberlanjutan ekonomi. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi.
Komitmen terhadap Prinsip Keadilan dan Gotong Royong
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kebijakan PPN 12% tidak diterapkan secara serampangan. Barang kebutuhan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum tetap bebas dari PPN (PPN 0%), sehingga kelompok masyarakat menengah ke bawah tetap terlindungi.
“Kebijakan ini dirancang dengan prinsip keadilan, di mana kelompok masyarakat yang mampu akan membayar sesuai kewajibannya, sementara masyarakat kurang mampu akan dilindungi bahkan mendapat bantuan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/12).
Stimulus dan Perlindungan Sosial untuk Masyarakat
Sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat, pemerintah telah menyiapkan berbagai bentuk stimulus dan bantuan sosial, seperti diskon listrik 50%, bantuan pangan, dan insentif perpajakan bagi UMKM. Hal ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok masyarakat rentan, sekaligus mendukung dunia usaha untuk terus tumbuh.
Mengapa PPN 12% Diperlukan?
PPN adalah salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan, termasuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Dengan tarif baru ini, pemerintah memastikan stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap terjaga, sekaligus memberikan ruang bagi diversifikasi pendapatan negara.
Menurut UU HPP, tarif PPN bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan di masa depan dalam rentang 5% hingga 15%, bergantung pada kondisi ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap responsif terhadap perubahan situasi, dengan memastikan kebijakan yang adaptif dan berkeadilan.
Dampak Positif bagi Ekonomi Nasional
Kenaikan PPN secara selektif juga diarahkan untuk mendukung sektor yang memiliki potensi besar dalam mendongkrak perekonomian, seperti industri kreatif dan digital. Beberapa layanan, seperti streaming musik dan film, kini masuk dalam objek PPN 12%, yang sejalan dengan perkembangan ekonomi modern.
“Dengan kebijakan ini, kami menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan sosial. APBN yang sehat adalah kunci untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” tutup Sri Mulyani.
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus mendengar dan merespons masukan masyarakat, sambil memastikan bahwa kebijakan fiskal menjadi alat yang efektif dalam mewujudkan keadilan sosial dan kemajuan ekonomi.