Suara Bersama

Perubahan Tarif PPN 12%, Wujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat

Jakarta, Suarabersama.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui berbagai paket kebijakan ekonomi. Salah satu langkah penting yang diambil adalah pengelolaan kebijakan perpajakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mengutamakan prinsip keadilan dan gotong royong.


Pentingnya Pajak untuk Pembangunan

Menkeu menyebutkan bahwa pajak adalah instrumen vital bagi pembangunan negara. Prinsip keadilan diterapkan dalam pengumpulan pajak, di mana:

  • Kelompok masyarakat mampu diwajibkan membayar pajak sesuai ketentuan.
  • Kelompok tidak mampu mendapatkan perlindungan, bahkan bantuan dari negara.

“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai kewajiban, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” jelas Menkeu dalam Konferensi Pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” di Jakarta, Senin (16/12).


Kebijakan PPN 12% yang Selektif

Dalam upaya menjaga keseimbangan, pemerintah menerapkan PPN 12% secara selektif:

  • Bebas PPN (0%):
    • Barang dan jasa kebutuhan pokok.
    • Jasa pendidikan.
    • Jasa kesehatan.
    • Jasa angkutan umum.
  • PPN Ditanggung Pemerintah (DTP):
    • Barang seperti tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita, yang hanya dikenai tambahan 1% PPN.
  • PPN 12% untuk barang dan jasa mewah, seperti:
    • Makanan premium.
    • Layanan rumah sakit kelas VIP.
    • Pendidikan internasional berstandar tinggi.

Stimulus dan Insentif untuk Kesejahteraan

Pemerintah juga meluncurkan berbagai program stimulus dan insentif untuk mendukung masyarakat, UMKM, dan dunia usaha:

  1. Bantuan Perlindungan Sosial:
    • Bantuan pangan.
    • Diskon listrik 50%.
  2. Insentif Perpajakan:
    • Perpanjangan PPh Final 0,5% untuk UMKM.
    • Insentif PPh 21 DTP untuk sektor industri.
    • Total alokasi insentif PPN sebesar Rp265,6 triliun pada 2025.

“Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, pemerintah tetap peka dalam mendorong barang, jasa, dan pelaku ekonomi,” ujar Menkeu.


Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan

Menkeu Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah akan terus mendengar masukan masyarakat dalam menyempurnakan kebijakan perpajakan dan stimulus ekonomi. Dengan pengelolaan yang cermat, kebijakan ini diharapkan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat, dan menjaga keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ini adalah paket komprehensif yang dirancang untuk menjaga ekonomi, mewujudkan keadilan, dan menghidupkan semangat gotong royong,” tutup Menkeu.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × 2 =