Suara Bersama

KPK Periksa Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Masiku

Jakarta, Suarabersama.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, pada Rabu (18/12). Pemeriksaan kali ini terkait dengan beberapa hal, termasuk peran Yasonna dalam kasus Harun Masiku.

Yasonna menjelaskan  ia diperiksa dalam dua kapasitas, sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan dan sebagai Menkumham.

“Ada surat yang saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan Fatwa. Fatwa mengenai Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa, saya tanda tangan permintaan fatwa karena ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal,” ujar Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain itu, dalam kapasitasnya sebagai Menkumham, Yasonna menjelaskan bahwa penyidik KPK mengonfirmasi soal perlintasan luar negeri Harun Masiku.

“Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan data perlintasan Harun Masiku. Itu saja,” katanya.

Yasonna juga memberikan apresiasi kepada penyidik KPK yang menurutnya sangat profesional dalam menjalankan tugas pemeriksaan.

“Penyidik sangat profesional dalam menanyakan sesuai dengan posisi saya, baik sebagai Ketua DPP maupun sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku,” tambahnya.

Yasonna tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.48 WIB mengenakan kemeja putih dan jaket cokelat. Pemeriksaan selesai pada pukul 16.46 WIB.

Harun Masiku Masih DPO KPK

Untuk diketahui, Harun Masiku adalah tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Harun Masiku tidak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK dan hingga saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, kasus ini juga melibatkan Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022, yang kini tengah menjalani pidana bebas bersyarat setelah terpidana tujuh tahun penjara dalam perkara yang sama dengan Harun Masiku. Wahyu Setiawan saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Pada Jumat, 6 Desember 2024, KPK menerbitkan DPO terbaru Harun Masiku dengan menampilkan foto-foto terbaru buronan tersebut. DPO terbaru ini mencantumkan ciri-ciri Harun Masiku, dengan tinggi badan sekitar 172 cm, mengenakan kacamata, berpostur kurus, dan memiliki suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa Harun Masiku masih dalam pencarian dan harus segera ditangkap serta diserahkan ke Kantor KPK untuk proses hukum lebih lanjut.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 − fifteen =