Jakarta, Suarabersama – Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan bahwa tarif PPh final sebesar 0,5 persen yang sebelumnya berakhir pada 2024, kini akan diperpanjang selama satu tahun lagi, hingga 2025.
“Perpanjangan PPh 0,5 persen selama setahun ini diberikan kepada UMKM yang sudah menikmati insentif ini selama tujuh tahun. Jadi, mereka akan mendapat tambahan perpanjangan satu tahun, menjadikannya total delapan tahun,” jelas Maman dalam siaran pers pada Selasa (17/12/2024).
Pernyataan ini disampaikan Maman dalam konferensi pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta pada Senin (16/12).
Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa UMKM yang baru mendapatkan insentif PPh 0,5 persen selama dua tahun, masih akan menikmati manfaat tersebut selama lima tahun lagi. Sementara itu, bagi UMKM yang baru mulai memanfaatkan insentif ini setahun lalu, mereka akan tetap mendapatkan keringanan pajak tersebut hingga enam tahun mendatang. Artinya, selain bagi mereka yang masa insentifnya berakhir pada 2024, PPh 0,5 persen akan tetap berlaku selama tujuh tahun.
“Harapan kami, dengan pemberian insentif selama tujuh tahun, para pelaku UMKM akan bisa meningkatkan kapasitas dan mandiri dalam menjalankan usahanya,” ujar Maman.
Selain perpanjangan PPh 0,5 persen, Maman juga menegaskan bahwa kebijakan pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta akan terus berlanjut. “UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta akan dikenakan PPh 0 persen, atau dengan kata lain, tidak dikenakan pajak sama sekali. Ini berlaku untuk pelaku usaha seperti pedagang kaki lima, warteg, dan lain sebagainya,” tuturnya.
Maman percaya, dari total insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 265,5 triliun yang direncanakan pada tahun 2025, sekitar 90 persen dari jumlah tersebut akan dinikmati oleh UMKM.
Maman memberikan contoh konkret mengenai pembebasan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok, seperti beras, gula, jagung, dan sebagainya, serta untuk hasil perikanan dan kelautan. Sebagian besar UMKM yang bergerak di sektor-sektor tersebut akan merasakan manfaat dari kebijakan ini.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa PLN akan memberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan di tahun 2025 untuk pelanggan dengan daya 450-2200 VA. “Seperti halnya insentif listrik dari PLN, mayoritas UMKM kita masih menggunakan listrik dengan daya rendah,” ungkap Maman.
Dia menambahkan bahwa seluruh insentif yang diberikan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan sektor UMKM. “Semua kebijakan ini bertujuan untuk mendukung perkembangan UMKM, karena kami sangat menyadari bahwa untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, UMKM adalah sektor yang sangat berpotensi menjadi pilar utama dalam perekonomian,” jelasnya.
Meski demikian, Maman mengingatkan para pengusaha UMKM untuk tidak hanya mengandalkan insentif pemerintah. Ia berharap para pelaku UMKM tetap berfokus pada kemandirian, semangat untuk berkembang, dan kemampuan untuk naik kelas.