Jakarta, Suarabersama – Para menteri ekonomi dalam Kabinet Merah Putih menggelar Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi pada Senin, 16 Desember 2024. Salah satu poin utama yang dibahas adalah penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberlakukan tarif PPN 12% untuk sebagian besar barang dan jasa. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Mulai Januari 2025, PPN akan berlaku 12%, namun barang-barang pokok yang banyak dibutuhkan masyarakat akan dikenakan tarif PPN 0%,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Beberapa barang yang akan mendapat fasilitas PPN 0% antara lain kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, serta layanan pendidikan, kesehatan, transportasi umum, dan jasa keuangan.
Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12% ini juga bertujuan untuk memberikan stimulus ekonomi, terutama bagi rumah tangga dengan pendapatan rendah. Meski tarif PPN akan naik, sejumlah barang kebutuhan pokok tetap akan dikenakan tarif PPN yang lebih rendah, yakni 11%, karena pemerintah menanggung 1% dari tarif tersebut.
“MinyaKita, yang sebelumnya minyak curah, tetap mendapat subsidi dengan PPN yang hanya 11%. Begitu pula dengan tepung terigu dan gula industri, yang masing-masing juga mendapatkan subsidi 1% dari pemerintah,” tambah Airlangga.
Stimulus ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya untuk barang kebutuhan pokok seperti gula industri yang sangat penting bagi sektor industri makanan dan minuman, serta sektor keuangan.
Selain itu, Airlangga juga mengumumkan adanya bantuan sosial berupa 10 kg beras per bulan untuk kelompok masyarakat dengan pendapatan rendah (desil satu dan dua), serta diskon biaya listrik sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya terpasang hingga 2.200 volt ampere selama dua bulan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, turut menambahkan bahwa pemerintah akan menanggung 1% untuk sejumlah barang yang masih dikenakan PPN 11%. Dengan kebijakan ini, harga barang-barang tersebut tetap tidak akan mengalami kenaikan signifikan.
“Barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak curah akan tetap dikenakan PPN 11%. Pemerintah akan menanggung 1% untuk menjaga harga tetap stabil,” jelas Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.
Pemerintah juga sedang mempertimbangkan usulan dari DPR RI agar PPN 12% dikenakan pada barang-barang mewah. Proses penyusunan daftar barang mewah tersebut masih berlangsung, dan Kementerian Keuangan tengah merancang kategori barang dan jasa premium, seperti layanan rumah sakit kelas VIP atau pendidikan internasional dengan biaya tinggi.
“Kami mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, untuk mengenakan PPN 12% pada barang dan jasa mewah. Kami akan meninjau kategori barang dan jasa yang memenuhi kriteria tersebut,” kata Sri Mulyani.