Suara Bersama

Terpidana Mati Asal Filipina Mary Jane Dibawa dari Jogja ke Jakarta

Jakarta, Suarabersama.com – Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, dipindahkan dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul, ke Jakarta pada Minggu malam (15/12). Pemindahan dilakukan oleh tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.

Alasan Pemindahan

Menurut Sohibur Rachman dari Tim Satops Patnal Ditjen Pemasyarakatan, pemindahan ini dilakukan untuk:

  1. Melengkapi laporan dan dokumen administratif terkait pemulangan Mary Jane ke Filipina.
  2. Menargetkan proses selesai sebelum Natal 2024, seperti yang direncanakan.

Diskresi Presiden Prabowo

Pemindahan Mary Jane ke Filipina dilakukan atas dasar diskresi Presiden Prabowo Subianto, mengingat Indonesia belum memiliki aturan hukum tertulis tentang transfer narapidana ke negara asal.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa diskresi ini:

  • Berdasarkan praktik konvensi internasional meskipun belum diratifikasi Indonesia.
  • Dapat dibenarkan dari sisi hukum administrasi negara karena memenuhi asas umum pemerintahan yang baik.

Langkah Serupa untuk Bali Nine

Sebelumnya, Pemerintah Prabowo juga memulangkan lima narapidana kasus narkoba jaringan Bali Nine ke Australia. Kebijakan ini disepakati antara Presiden Prabowo dan PM Australia Anthony Albanese dalam KTT APEC di Peru.

Latar Belakang Kasus Mary Jane

Mary Jane Veloso ditangkap pada 2010 atas tuduhan penyelundupan narkoba di Indonesia. Kasusnya menarik perhatian dunia, karena ia mengaku sebagai korban perdagangan manusia. Filipina selama ini gencar memperjuangkan pemulangan Mary Jane ke negaranya.

Dengan pemindahan ini, harapan pemulihan keadilan dan penyelesaian kasus Mary Jane semakin mendekati kenyataan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two + 5 =