Suara Bersama

Kementerian Keuangan: Utang Pemerintah Terkelola dengan Baik, Rasio PDB Tetap Aman

Jakarta, Suarabersama – Hingga 31 Oktober 2024, utang pemerintah tercatat sebesar Rp 8.560,36 triliun, meningkat sebesar Rp 86,46 triliun dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencapai Rp 8.473,90 triliun. Dengan kenaikan jumlah utang, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) juga meningkat menjadi 38,66%, dari sebelumnya yang tercatat 38,55%.

“Kendati demikian, rasio utang pada akhir Oktober 2024 yang sebesar 38,66% terhadap PDB tetap berada di bawah batas aman 60% PDB sebagaimana diatur dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara,” demikian keterangan yang disampaikan Kementerian Keuangan dalam publikasi APBN KiTA, yang dikutip Kamis (28/11/2024).

Utang pemerintah terdiri dari dua jenis instrumen, yakni surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. Per akhir Oktober 2024, mayoritas utang pemerintah berasal dari SBN, yang mencapai 88,21%, sementara sisanya, yaitu 11,79%, merupakan pinjaman.

Secara terperinci, jumlah utang dalam bentuk SBN tercatat sebesar Rp 7.550,70 triliun, dengan komposisi SBN domestik sebesar Rp 6.606,68 triliun, yang terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) senilai Rp 5.104,38 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 1.502,30 triliun.

Sementara itu, utang dalam bentuk SBN valuta asing mencapai Rp 944,02 triliun, yang terdiri dari SUN senilai Rp 912,61 triliun dan SBSN sebesar Rp 31,41 triliun.

Adapun utang dalam bentuk pinjaman berjumlah Rp 1.009,66 triliun, dengan rincian pinjaman dalam negeri sebesar Rp 42,25 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 967,41 triliun.

“Pengelolaan portofolio utang memiliki peran krusial dalam menjaga keberlanjutan fiskal. Oleh karena itu, pemerintah terus mengelola utang secara hati-hati dan terencana, dengan mempertimbangkan risiko suku bunga, mata uang, likuiditas, serta jatuh tempo,” jelas Kemenkeu.

Pada akhir Oktober 2024, profil jatuh tempo utang pemerintah Indonesia tercatat cukup aman, dengan rata-rata waktu jatuh tempo (average time maturity/ATM) mencapai 8 tahun.

“Pemerintah mengutamakan pengadaan utang dengan jangka waktu menengah hingga panjang, serta secara aktif mengelola portofolio utang,” tambah Kementerian Keuangan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fourteen − 13 =