Suara Bersama

Program Hapus Utang UMKM, Maman Abdurrahman Fokus Selesaikan Dalam 6 Bulan

Jakarta, Suarabersama – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengambil langkah cepat untuk melaksanakan program penghapusan utang UMKM yang tertunggak. Langkah ini diambil karena pihaknya hanya diberikan waktu enam bulan untuk menyelesaikan penghapusan kredit macet UMKM.

Maman menjelaskan bahwa kementeriannya telah mempersiapkan serangkaian langkah untuk mempercepat proses ini agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Program penghapusan utang UMKM ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang berlaku selama enam bulan sejak diterbitkannya PP tersebut.

“Sekarang, PP-nya sudah terbit, dan kami hanya memiliki waktu sekitar enam bulan. Kementerian UMKM bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyelesaikan tugas ini. Apa yang perlu kita lakukan setelah PP ini dikeluarkan?” kata Maman dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR beberapa waktu lalu, yang dikutip pada Kamis (21/11/2024).

Langkah pertama adalah melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM yang memiliki kredit macet. Maman menegaskan bahwa tidak semua UMKM yang memiliki kredit macet akan otomatis mendapatkan penghapusan utang.

Dia menjelaskan bahwa hanya UMKM yang telah masuk dalam daftar penghapusan oleh bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam lima tahun terakhir yang berhak mendapatkan penghapusan utang. Maman juga mengungkapkan bahwa proses pendataan oleh bank-bank BUMN telah selesai dilakukan.

“Pertama adalah pendataan, yang sudah selesai. Namun, kita harus berhati-hati dengan potensi moral hazard. Jangan sampai ada persepsi bahwa semua UMKM yang memiliki utang bisa dibebaskan. Ini hanya berlaku untuk UMKM yang memang telah tercatat dalam daftar penghapusan utang,” ujar Maman.

Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan bank-bank BUMN.

Maman juga membentuk tim bersama kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan koordinasi yang baik dan percepatan dalam mengelola data-data UMKM yang telah terdaftar untuk penghapusan utang.

“Setelah ini, mereka bisa mengakses pembiayaan kembali. Secara sederhana, mereka mendapatkan kesempatan kedua, yang sebelumnya terkendala karena masuk dalam blacklist dan tidak bisa mengajukan pinjaman,” jelas Maman.

Maman menargetkan agar seluruh proses ini dapat diselesaikan pada April 2025, sesuai dengan mandat dalam PP tersebut. Namun, ia juga tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan perpanjangan jika proses penghapusan utang belum dapat diselesaikan dalam waktu yang ditetapkan.

“Selama enam bulan ini, kami berusaha untuk memenuhi target sesuai PP. Namun, jika kami tidak dapat menyelesaikan semuanya dalam waktu tersebut, kami akan mengajukan permohonan kepada Presiden untuk memperpanjang masa berlakunya PP. Tapi sementara itu, kami tetap berfokus pada target enam bulan,” tambah Maman.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 − 1 =