Jakarta, Suarabersama – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membahas mengenai impor susu dalam rapat perdana dengan Komisi VI DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, Budi mengungkapkan bahwa Kementerian Perdagangan hanya akan mengeluarkan persetujuan impor (PI) jika ada Pertimbangan Teknis (Pertek) dari kementerian terkait.
Terkait impor susu, Pertek diberikan oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Kemendag tidak akan mengeluarkan PI tanpa adanya Pertek dari kementerian yang berwenang.
“Termasuk untuk impor susu, harus ada pertimbangan dari kementerian pembina, dalam hal ini Kementerian Pertanian,” ungkap Budi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Rabu (20/11/2024).
Zulhas Berikan Bantuan Cooler dan Modal untuk Peternak & Pemerah Susu Lokal
Budi menjelaskan bahwa aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 mengenai Kebijakan Ketentuan Impor. Peraturan tersebut mengatur berbagai barang yang memerlukan Pertek dari kementerian terkait, seperti produk tekstil, produk susu, baja, dan ban.
“Kami tidak bisa memberikan PI untuk barang-barang tersebut tanpa adanya Pertimbangan Teknis dari kementerian terkait,” tambahnya.
Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), pada periode Januari-Oktober 2024, Indonesia mengimpor susu sebanyak 257,3 ribu ton. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,07% dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023.
Impor susu dilakukan dari berbagai negara, termasuk Selandia Baru, Amerika Serikat (AS), Australia, Belgia, Malaysia, dan beberapa negara lainnya.
Aksi Peternak dan Pengepul Buang Susu ke TPA
Di sisi lain, beberapa peternak dan pengepul susu di Boyolali melakukan aksi protes dengan membuang 50 ribu liter susu sapi ke TPA Winong Boyolali. Mereka kecewa karena hasil produksi susu mereka tidak dapat diserap oleh industri.
Dikutip dari detikJateng, para peternak melakukan protes dengan cara yang cukup dramatis, seperti mandi susu dan membuang susu ke tempat pembuangan sampah.
Pemerintah pun merespons aksi tersebut. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengimbau agar seluruh pihak mendukung produksi susu lokal. Ia juga telah memerintahkan Kementerian Perdagangan untuk mengkaji kembali aturan impor susu agar lebih ketat.
Hal tersebut disampaikan Zulhas sebagai tanggapan atas permasalahan yang dihadapi peternak yang terpaksa membuang susu di Boyolali karena produksi mereka tidak terserap oleh industri.
“Kami sudah meminta koordinasi dengan Kemendag untuk mengutamakan produksi dalam negeri. Jika kebutuhan dalam negeri kurang baru dilakukan impor,” ujar Zulhas setelah peresmian Pasar Natar di Lampung Selatan pada Jumat (15/11/2024).
Menteri Pertanian Akan Revisi Perpres
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa atas rekomendasi Kementerian Sekretariat Negara, pihaknya akan kembali mewajibkan industri untuk menyerap susu peternak lokal. Sebagai langkah selanjutnya, pemerintah berencana untuk merevisi peraturan presiden terkait hal ini.
“Kami bersama Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi) akan merevisi peraturan ini. Kami akan mewajibkan seluruh industri untuk membeli susu sapi yang diproduksi oleh peternak. Insya Allah, kedepannya kondisi ini akan membaik dan kembali seperti dulu,” pungkasnya, di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta Selatan, pada Jumat (15/11/2024).