Jakarta, Suarabersama.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia. Ia menjelaskan Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini belum bisa disebut sebagai Ibu Kota Indonesia. Menurutnya, sesuai dengan yang tercantum dalam UU IKN, Ibu Kota RI baru akan dipindahkan secara definitif setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres).
“Masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan keputusan presiden,” ucap Tito di kompleks parlemen, Senin (18/11).
Tito belum dapat memastikan kapan Keppres atau Perpres terkait IKN akan diterbitkan. Menurutnya, itu sepenuhnya tergantung pada keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, ia menyebutkan kemungkinan Perpres IKN baru akan dikeluarkan setelah pembangunan infrastruktur selesai, termasuk pembangunan gedung-gedung untuk lembaga yudikatif dan legislatif.
“Beliau menginginkan juga ada yudikatifnya, Mahkamah Agung gitu ya. Kemudian ada legislatifnya untuk Parlemen, DPD, DPR RI, MPR, biar sehingga menjadi satu kesatuan lengkap,” tambahnya.
Tito juga menambahkan status Jakarta dan gubernur yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 akan tetap menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Begitu juga dengan anggota DPRD, DPD, dan DPR yang berasal dari Jakarta.
“Nah, sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN-nya dengan Perpres, gubernurnya namanya Gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang lain juga DPD RI, DPR RI daerah pemilihan DKI,” tutupnya.
hni