Jakarta, suarabersama.com – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban finansial petani dan nelayan, sehingga mereka dapat meningkatkan produktivitas tanpa terhambat oleh utang yang menumpuk.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa sekitar 1 juta pelaku UMKM di sektor-sektor tersebut akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Penghapusan utang ditujukan bagi mereka yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19, bencana alam, atau gempa bumi. Batas maksimal utang yang dihapus adalah Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah mendengarkan aspirasi dari berbagai kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Ia berharap langkah ini dapat membantu para produsen pangan untuk melanjutkan usaha mereka dengan lebih baik, sehingga berkontribusi positif bagi ketahanan pangan nasional.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyambut baik kebijakan ini dan berharap dapat meningkatkan produktivitas sektor pertanian. Ia menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam menyediakan bantuan seperti pupuk, benih, dan alat-alat pertanian untuk mendukung petani.