Jakarta, Suarabersama – Kejaksaan Tinggi Jakarta resmi menetapkan sembilan individu sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek fiktif di tubuh PT Telkom Indonesia (Persero). Dugaan korupsi ini terjadi antara tahun 2016 hingga 2018, dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp 431 miliar.
Perkara ini bermula dari kesepakatan antara pihak Telkom dengan sembilan pemilik perusahaan swasta untuk menjalin kerja sama bisnis. Proyek-proyek tersebut dijalankan melalui empat anak perusahaan Telkom, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
Dalam pelaksanaannya, anak-anak perusahaan Telkom tersebut menunjuk sejumlah vendor yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan rekanan yang telah ditentukan sebelumnya. Namun, pengadaan yang direncanakan ternyata tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.
Berikut daftar perusahaan dan proyek fiktif yang terungkap:
PT ATA Energi – Pengadaan baterai litium ion dan genset senilai Rp 64 miliar
PT International Vista Quanta – Pengadaan smart mobile energy storage senilai Rp 22 miliar
PT Japa Melindo Pratama – Pengadaan material HVAC, elektrikal, dan elektronik untuk proyek Puri Orchad Apartemen senilai Rp 60,5 miliar
PT Green Energy Natural Gas – Pekerjaan instalasi sistem gas processing plant Gresik senilai Rp 45,2 miliar
PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Pemasangan sistem smart supply chain management senilai Rp 13,2 miliar
PT Forthen Catar Nusantara – Penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan CME senilai Rp 67,4 miliar
PT VSC Indonesia Satu – Layanan solusi multi channel pengelolaan visa Arab senilai Rp 33 miliar
PT Cantya Anzhana Mandiri – Renovasi dan pembangunan smart café di kawasan SCBD Lot 8 senilai Rp 114 miliar
PT Batavia Prima Jaya – Pengadaan perangkat monitoring dan smart measurement CT scan senilai Rp 10,9 miliar
Berdasarkan penyelidikan resmi yang dimulai pada April 2025, sembilan tersangka yang terlibat antara lain berasal dari internal Telkom serta para pemimpin perusahaan swasta rekanan. Identitas mereka sebagai berikut:
AHMP – General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service Telkom (2017–2020)
HM – Account Manager Tourism Hospitality Service Telkom (2015–2017)
AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018)
NH – Direktur Utama PT ATA Energi
DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta
KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa
AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
DP – Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
Proses hukum terhadap para tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.