Suara Bersama

5 WNA yang Diamankan Dirjen Imigrasi Jakarta Gunakan Visa Investor

Jakarta, kameranusantara.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, mengamankan sebanyak lima warga negara asing (WNA), diduga melanggar aturan visa tinggal di Indonesia. Kelima WNA tersebut diduga melanggar visa izin tinggal terbatas sebagai investor. Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi DKI Jakarta, I Gusti Bagus M. Ibrahim, mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal terkait identitas dan dokumen keimigrasian, diketahui bahwa dua Warga Negara Republik Kongo menggunakan izin tinggal kunjungan.

“Lima WNA lainnya menggunakan izin tinggal terbatas sebagai investor,” ujar I Gusti Bagus di Gedung Kanwil Dirjen Imigrasi DKI Jakarta, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 5 Februari 2026.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi DKI Jakarta, I Gusti Bagus M. Ibrahim, mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal terkait identitas dan dokumen keimigrasian, diketahui bahwa dua Warga Negara Republik Kongo menggunakan izin tinggal kunjungan.
Kelima WNA itu diamankan di sebuah apartemen di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur pada 30 Januari 2026. Pengamanan ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan patroli Tim Penindakan Ditjen Imigrasi Jakarta.

“Dalam pelaksanaan patroli tersebut, petugas menemukan 4 Warga Negara Kamerun dan 1 Warga Negara Republik Mali,” ujar Bagus.
Selanjutnya, kata Bagus, kelima WNA tersebut dibawa ke Gedung Kanwil Dirjen Imigrasi Jakarta. Ini guna pendalaman adanya dugaan pelanggaran keimigrasian.

Pemeriksaan tersebut, kata Bagus, meliputi pendalaman terhadap kegiatan, maksud keberadaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap akta pendirian dan dokumen perusahaan bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas sebagai Investor tersebut.

“Untuk Warga Negara Asing pemegang Izin Tinggal Investor, ditemukan kejanggalan terhadap dokumen yang mereka miliki dengan izin tinggal yang mereka gunakan,” ujar Bagus. Dia melanjutkan, pada Senin, 2 Februari 2026, petugas Kanwil Dirjen Imigrasi Jakarta melakukan pengecekan lapangan terhadap alamat dan lokasi perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen keimigrasian dan akta perusahaan yang diajukan.

“Dari hasil pengecekan tersebut diketahui bahwa perusahaan dimaksud tidak ditemukan dan tidak menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya,” kata Bagus. Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi dan pengecekan lapangan, diperoleh indikasi bahwa keberadaan perusahaan tersebut hanya dijadikan sebagai alasan atau sarana untuk memperoleh dan memperpanjang izin tinggal di Indonesia.

“Sehingga diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku. Atas temuan tersebut, selanjutnya petugas imigrasi melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian yang berlaku,” ujar Bagus. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 − 8 =