Jakarta, Suarabersama.com – Sidang kasus yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah mencapai titik terang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta. Hakim yang menangani kasus tersebut memutuskan untuk menjatuhkan vonis berat terhadap SYL atas dakwaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam pembacaan vonisnya, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta atau subsider empat bulan kurungan kepada SYL. Keputusan ini diambil setelah hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan serta meringankan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Sebagai mantan pejabat negara yang memiliki tanggung jawab besar, perbuatan SYL dinilai merugikan negara serta masyarakat luas. Posisinya yang tinggi dalam pemerintahan juga menjadi pertimbangan utama dalam penentuan hukuman ini. SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Di sisi lain, tidak adanya catatan kriminal sebelumnya dan kerjasama SYL selama proses peradilan menjadi faktor meringankan yang juga dipertimbangkan oleh hakim. Meskipun demikian, tindakan pemerasan yang terbukti menjadi faktor penentu dalam penjatuhan hukuman ini.
SYL sendiri menunjukkan sikap kooperatif selama proses peradilan dan mengakui perbuatannya, meskipun demikian, hakim tetap mengambil keputusan yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor: TN