Suara Bersama

Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Jakarta, Suarabersama.com – Penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan serta surat-surat terkait lainnya akhirnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

 

Berikut Fakta kasus terbaru Pegi Setiawan :

  1. Praperadilan Pegi Dikabulkan Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. “Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” ucapnya saat membacakan putusan di PN Bandung hari ini.
  2. Hakim Meminta Polda Jabar Membebaskan Pegi Hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Selain itu, Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi. “Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” kata Eman.Selain itu, hakim juga meminta agar proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan dihentikan. “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” ujarnya.
  3. Pegi Segera Dibebaskan Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan hakim PN Bandung atas praperadilan Pegi Setiawan. Pegi akan segera dibebaskan dari tahanan.”Kami akan mengikuti petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang telah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim,” kata Nurhadi.
  4. Tanggapan Keluarga Vina Kakak kandung Vina, Marliyana, memberikan tanggapan atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dibacakan oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaeman, di PN Bandung.Marliyana mengaku senang atas adanya putusan tersebut. Menurutnya, penting untuk menghindari adanya korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan yang menimpa adiknya, Vina.”Tanggapan saya (atas dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi) senang. Karena kasihan juga kalau misalkan salah tangkap,” kata Marliyana di Kota Cirebon, Senin (8/7/2024).

Mendengar putusan tersebut, isak tangis keluarga dan kerabat Pegi Setiawan pecah di PN Bandung. Keluarga Pegi, yaitu ayah, ibu, dan adiknya, terlihat menangis tersedu-sedu setelah meraih kemenangan atas permohonan gugatan praperadilan tersebut. -SO-

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × one =