Jakarta, Suarabersama.com – Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak dengan menyiapkan sebanyak 4 juta dosis vaksin PMK untuk didistribusikan secara bertahap pada tahun 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi sektor peternakan nasional.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menjelaskan bahwa distribusi vaksin akan dimulai dari 25 provinsi yang masih mencatatkan kasus PMK. Pada distribusi tahap awal, sebanyak 124.225 dosis telah disalurkan ke tujuh provinsi, yaitu Jawa Barat, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Bangka Belitung, serta ke sejumlah unit perbibitan.
“Sebanyak 20 ribu dosis telah didistribusikan masing-masing ke Jawa Barat dan Sumatera Barat, 10 ribu dosis ke Sumatera Selatan dan Sulawesi Barat, 40 ribu dosis ke Jawa Tengah, 17 ribu dosis ke Bali, 4 ribu dosis ke Bangka Belitung, dan 3.225 dosis ke unit perbibitan,” ujar Agung dalam keterangan resmi pada Senin (13/1).
Agung menambahkan, target distribusi vaksin untuk 2025 adalah 400 ribu dosis pada Januari, 1,2 juta dosis pada Februari, dan 400 ribu dosis pada Maret. Selain itu, alokasi 2 juta dosis lainnya direncanakan untuk vaksinasi tahap kedua pada Juli hingga September 2025.
Vaksin PMK ini diproduksi oleh Balai Besar Veteriner Farma (Pusvetma) yang telah dipercaya menjadi produsen utama. Kepala Pusvetma, Edy Budi Susila, memastikan bahwa vaksin yang diproduksi telah memenuhi standar nasional dan terbukti aman dengan efikasi yang tinggi.
“Pusvetma siap memenuhi kebutuhan vaksin PMK dalam negeri dan memastikan kualitas vaksin yang didistribusikan,” ujar Edy.
Sebagai informasi, hingga Desember 2024, Kementan juga telah menyalurkan 51.200 dosis vaksin ke delapan provinsi lainnya dan mendukung pelaksanaan vaksinasi mandiri sebanyak 65 ribu dosis di berbagai wilayah.
Dengan upaya ini, pemerintah optimis dapat menekan angka kasus PMK secara signifikan dan menjaga keberlangsungan sektor peternakan sebagai salah satu pilar ekonomi nasional.
(HP)