Jakarta, Suarabersama.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menemukan sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji resmi. Mereka terdeteksi oleh Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI saat tiba di Bandara Jeddah, Arab Saudi.
Konsul Jenderal RI Yusron Ambary menyampaikan bahwa dari penampilan mereka, diduga kuat para WNI tersebut adalah calon jemaah haji. Setelah dimintai keterangan, diketahui bahwa rombongan tersebut berasal dari Madura dan masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah, bukan visa haji.
“(Mereka) sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji,” ujar Yusron dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
KJRI Jeddah melalui Tim Linjam pun langsung memberikan imbauan agar para WNI tersebut membatalkan niatnya untuk berhaji tanpa izin resmi. “Tim Linjam kembali sampaikan imbauan kepada mereka untuk berpikir ulang dan tidak meneruskan niat mereka untuk berhaji,” tambahnya.
Kasus serupa juga terungkap di dalam negeri. Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, menggagalkan keberangkatan 71 calon jemaah haji nonprosedural. Para calon jemaah tersebut diketahui menggunakan visa kunjungan dan visa kerja, bukan visa haji. Pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan 10 calon jemaah nonprosedural asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan memastikan keberangkatan haji dilakukan sesuai dengan prosedur yang sah, guna menghindari risiko hukum serta kemungkinan dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi.
(HP)