Jakarta, Suarabersama – Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyoroti lambannya penyelesaian kasus dugaan eksploitasi terhadap mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), yang juga pernah tampil di Taman Safari Indonesia. Meski telah dilaporkan sejak 1997, hingga 2025 kasus ini belum menunjukkan kemajuan berarti.
“Sudah 28 tahun sejak pengaduan pertama masuk ke Komnas HAM. Sayangnya, hingga kini belum ada penyelesaian yang memuaskan, khususnya bagi para korban,” ujar Atnike dalam rapat dengan Komisi XIII DPR, Rabu (23/4/2025).
Komnas HAM menyatakan bahwa laporan tahun 1997 menyimpulkan adanya empat pelanggaran hak asasi terhadap anak-anak yang direkrut sebagai pemain sirkus, yaitu:
-
Tidak mengetahui identitas dan asal-usul keluarga mereka.
-
Dieksploitasi secara ekonomi.
-
Tidak mendapat pendidikan layak.
-
Tidak memperoleh perlindungan dan jaminan sosial sesuai hukum.
Laporan ini diperkuat dengan aduan ulang pada 2002 karena rekomendasi sebelumnya tidak dijalankan oleh pihak OCI.
Dalam rapat, sejumlah mantan pemain sirkus menceritakan pengalaman pahit mereka. Butet, salah satu korban, mengaku kerap dipukuli saat latihan, bahkan dirantai dan dipaksa tampil meski sedang hamil. Ia juga pernah dijejali kotoran gajah hanya karena mengambil makanan.
Anaknya, Fifi, yang lahir dan dibesarkan di lingkungan sirkus, juga mengalami penyiksaan. Ia sempat dikurung di kandang macan, melarikan diri, lalu ditangkap kembali dan disiksa—bahkan mengalami penyetruman hingga dipasung.
“Seumur hidup saya tidak tahu siapa saya sebenarnya. Saya baru tahu Butet adalah ibu saya saat sudah besar,” ungkap Fifi.
Komnas HAM dan anggota DPR mendesak pembentukan tim pencari fakta untuk mengusut kasus ini secara serius. Para korban berharap keadilan yang tertunda selama hampir tiga dekade bisa segera ditegakkan.



