Suara Bersama

20 Prajurit TNI AD jadi Tersangka dalam Kasus Prada Lucky

Jakarta, Suarabersama.com – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyebut, 20 prajurit TNI AD yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan berujung kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) terancam dijerat lima pasal pidana.

Kelima pasal itu meliputi Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP, serta Pasal 131 dan 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Sanksinya bervariasi, mulai dari 5 tahun 6 bulan penjara untuk kekerasan bersama-sama di depan umum (Pasal 170 KUHP) hingga hukuman maksimal 10 tahun jika penganiayaan menyebabkan kematian (Pasal 354 KUHP). Pasal 132 KUHPM juga memungkinkan atasan yang membiarkan bawahannya melakukan kejahatan untuk dipidana setara percobaan kejahatan.

Saat ini, empat tersangka telah dipindahkan ke Denpom Kupang, sementara 16 lainnya menunggu pemindahan usai pemeriksaan lanjutan. Wahyu menjelaskan, jumlah tersangka yang besar disebabkan aksi kekerasan terjadi dalam beberapa rentang waktu dan melibatkan sejumlah personel.

“Pemeriksaan harus menyeluruh agar langkah hukum bisa tepat sasaran dan pertanggungjawaban dapat ditegakkan,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Setelah pemeriksaan selesai, penyidik TNI AD akan menggelar perkara untuk menentukan pasal yang tepat bagi masing-masing pelaku sebelum melimpahkan kasus ke auditor militer menuju persidangan di pengadilan militer.

Wahyu menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara terbuka dan sidang akan dapat diikuti publik. “Kita akan transparan. Tuntutan dari auditor dan putusan hakim akan bisa diikuti masyarakat,” tegasnya.

Ia memastikan TNI AD tidak akan mentolerir pembinaan yang menyimpang dari aturan, apalagi hingga menimbulkan korban jiwa. Kasus ini, kata Wahyu, menjadi bahan evaluasi agar tradisi pembinaan prajurit dilakukan sesuai ketentuan dan mendukung keberhasilan tugas operasional.

(HP)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven − six =