Suara Bersama

2 Cukong Perambah TNTN Ditangkap, Pegiat Lingkungan Apresiasi Polda Riau

Jakarta, Suarabersama.com – Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), di Kabupaten Pelalawan, Riau tengah menjadi sorotan di tengah maraknya perambahan hutan. Terkini, aparat penegak hukum menangkap dua orang cukong terkait perambahan lahan seluas 401 hektare di kawasan TNTN, Desa Segati, kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Mandala Foundation Nusantara Tommy Freddy Manungkalit. Tommy menyampaikan apresiasi kepada Polda Riau dan tim gabungan atas penindakan tegas tersebut.

“Kami apresiasi Polda Riau dan tim gabungan karena telah menangkap dua cukong N dan D. Keduanya diduga telah menjadikan kawasan konservasi itu sebagai kebun sawit. Ini langkah penting dalam melindungi habitat Gajah Sumatera,” ujar Tommy dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2025).

Tommy menyampaikan langkah tegas tersebut menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam melindungi dan memulihkan ekosistem TNTN yang kian tergerus oleh praktik ilegal dan eksploitasi.

“Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum untuk pelestarian lingkungan. Kami juga mengapresiasi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang kepeduliannya terhadap lingkungan sangat jelas terlihat,” ucapnya.

Tommy juga menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi TNTN saat ini. Ia pun mendorong pemerintah untuk mengembalikan fungsi hutan di kawasan TNTN menjadi habitat gajah dan satwa liar lainnya.
“TNTN itu fungsinya penting sebagai benteng alami bagi kawasan inti suaka margasatwa. Jangan dibiarkan hutan digarap jadi kebun sawit. Itu jelas dilarang. Kalau ini dibiarkan, perambahan bisa menghancurkan masa depan lingkungan. Cukong harus ditindak tegas,” tegasnya.

Tommy mendesak negara agar tidak tinggal diam. Ia menyebut langkah awal yang tegas dari Polda Riau sebagai pijakan penting untuk menyelamatkan ekosistem bagi generasi mendatang.

“Ini bukan hanya soal hutan, ini tentang masa depan anak cucu kita,” imbuhnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × four =