Suara Bersama

17 Agustus, BI Uji Coba Payment ID sebagai Terobosan Sistem Keuangan Nasional

Jakarta, Suarabersama.com – Bank Indonesia (BI) akan memulai uji coba sistem identitas transaksi nasional bernama Payment ID pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia. Sistem ini dirancang sebagai pengenal tunggal untuk seluruh transaksi finansial masyarakat, berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dudi Dermawan, menjelaskan bahwa Payment ID akan terdiri dari kombinasi sembilan karakter huruf dan angka yang unik bagi setiap individu. Kode ini akan menjadi penghubung utama antara data pribadi dengan semua aktivitas keuangan, baik melalui rekening bank, dompet digital, maupun kanal pembayaran lainnya.

“Payment ID ini berbasis NIK,” kata Dudi saat acara Editor Gathering BI, akhir pekan lalu.

Tiga Fungsi Utama Payment ID:

  1. Mengidentifikasi pengguna secara individual.

  2. Mengotentikasi transaksi untuk menjamin keabsahan.

  3. Mengintegrasikan catatan transaksi ke dalam satu profil terpusat.

Melalui sistem ini, seluruh aktivitas keuangan—mulai dari pemasukan, pengeluaran, pinjaman, investasi, hingga transaksi ilegal seperti judi online atau pinjol ilegal—dapat dimonitor secara real time.

Manfaat Payment ID bagi Masyarakat dan Perbankan

Payment ID diklaim sebagai inovasi penting menuju sistem keuangan nasional yang transparan, efisien, dan saling terkoneksi. Data dari berbagai lembaga keuangan akan disatukan melalui Payment ID sehingga transaksi menjadi lebih tertelusur.

“Bayangkan, semua data perbankan akan terhubung dengan satu Payment ID. Ini luar biasa kuat,” jelas Dudi.

Selain mempercepat integrasi layanan, sistem ini juga akan mempermudah pengawasan terhadap praktik pencucian uang, pendanaan terlarang, dan aktivitas mencurigakan lainnya. BI menyebut sistem ini akan disinkronkan dengan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil, sehingga jika seseorang meninggal dunia, Payment ID-nya bisa dihentikan otomatis.

Penggunaan Payment ID akan dibatasi secara ketat, hanya bisa diakses dengan izin dari pemilik dan otoritas resmi. Semua proses akan mengikuti regulasi keamanan data dan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Peluncuran sistem ini akan dilakukan secara bertahap:nTahap awal dimulai pada 17 Agustus 2025, bersifat eksperimental (non-mandatori), Fase penuh BI-led ditargetkan berjalan hingga tahun 2027 dan Fase integrasi nasional dijadwalkan mulai 2029.

Uji coba pertama mencakup dua hal: penggunaan internal oleh pegawai Bank Indonesia, serta implementasi dalam penyaluran bantuan sosial non-tunai.

“Yang kita luncurkan di 17 Agustus itu baru hasil eksperimentasi internal dan untuk bansos,” ujar Dudi.

Meskipun membawa banyak keunggulan, sistem ini tidak luput dari sorotan. Eddy Junarsin, ekonom dari Universitas Gadjah Mada, menyatakan kekhawatirannya terhadap pengurangan privasi dan potensi gangguan teknis.

“Risiko utama adalah privasi yang semakin terbuka dan kemungkinan error teknis,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perlu ada kajian mendalam tentang dampaknya bagi ekonomi, terutama di era ketika banyak negara mulai mengadopsi teknologi blockchain dan tokenisasi aset.

“Saya belum yakin sistem berbasis fiat money seperti Payment ID bisa bertahan lama ke depan,” tuturnya. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 − 9 =