Suara Bersama

14 Kementerian dan Lembaga yang Kini Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif Usai Pengesahan RUU

suarabersama.com, Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Dengan aturan terbaru ini, prajurit aktif TNI kini dapat menempati jabatan di 14 kementerian dan lembaga tertentu yang telah ditetapkan.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Utut mengungkapkan bahwa ada tiga aspek utama yang menjadi fokus revisi UU TNI, salah satunya menyangkut tugas pokok serta kewenangan institusi.

Salah satu perubahan signifikan adalah revisi Pasal 47 yang mengatur tentang penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara. Semula, hanya 10 instansi yang diperbolehkan menerima prajurit aktif, namun kini jumlahnya bertambah menjadi 14. Penempatan ini tetap harus mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku di masing-masing kementerian atau lembaga tersebut.

Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan militer
  4. Badan Intelijen Negara (BIN)
  5. Badan Siber dan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS)
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  9. Mahkamah Agung
  10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13. Badan Keamanan Laut (BAKAMLA)
  14. Kejaksaan Agung (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Di luar 14 kementerian dan lembaga tersebut, prajurit TNI yang ingin menempati jabatan sipil harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktifnya.

Perubahan Batas Usia Pensiun Revisi UU ini juga mencakup perubahan batas usia pensiun bagi anggota TNI, sebagaimana diatur dalam Pasal 53. Perubahan ini membagi usia pensiun menjadi beberapa kategori berdasarkan jenjang kepangkatan:

  • Bintara dan Tamtama: 55 tahun
  • Perwira hingga pangkat Kolonel: 58 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 1: 60 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 2: 61 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 3: 62 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 4: 63 tahun (dapat diperpanjang hingga dua tahun sesuai keputusan presiden)

Utut menegaskan bahwa revisi ini bertujuan memberikan keadilan bagi prajurit dalam hal masa dinas keprajuritan, dengan mempertimbangkan jenjang kepangkatan dan kebutuhan organisasi.

Penambahan Tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) Selain penempatan prajurit di kementerian/lembaga dan perubahan usia pensiun, revisi juga menyasar ketentuan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diatur dalam Pasal 7. Jumlah cakupan tugas OMSP kini bertambah dari 14 menjadi 16 tugas, dengan dua tambahan utama:

  1. Menanggulangi ancaman pertahanan siber.
  2. Melindungi serta menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

Dalam laporannya, Utut menekankan bahwa revisi UU TNI tetap berlandaskan prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Perubahan ini juga disusun dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum nasional maupun internasional yang telah berlaku.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × 3 =