Suara Bersama

11 Tahun Terkendala Adminduk, Data Kependudukan Keluarga Yohanes Akhirnya Diselesaikan

Ngada, NTT, suarabersama.com – Kematian Yohanes Bastian Roja (10), siswa SD asal Desa Naruwolo, Kabupaten Ngada, tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga memunculkan sorotan terhadap persoalan administrasi kependudukan (adminduk) yang berdampak pada akses bantuan sosial keluarga.

Pemerintah Kabupaten Ngada melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menelusuri alasan keluarga Yohanes selama bertahun-tahun tidak tersentuh program bantuan. Hasilnya, Dukcapil memastikan keluarga tersebut tidak pernah menerima bantuan sosial karena kendala data kependudukan yang belum tuntas.

Tercatat di Nagekeo, Padahal Tinggal di Naruwolo

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Ngada, Gerardus Reo, menjelaskan bahwa ibu korban secara fakta telah tinggal di Desa Naruwolo selama sekitar 11 tahun, tetapi status kependudukannya masih tercatat di Kabupaten Nagekeo.

Kondisi itu membuat keluarga tidak masuk dalam basis pendataan bantuan di wilayah tempat mereka tinggal saat ini.

Dukcapil “Jemput Bola” Proses Pindah Domisili

Setelah peristiwa tersebut, Dukcapil melakukan langkah cepat dengan mendatangi keluarga untuk memproses perpindahan domisili agar data mereka dapat masuk ke sistem kesejahteraan, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Gerardus menyebut, pendataan dilakukan segera dan dokumen kependudukan ditargetkan rampung dalam waktu singkat.

Kesulitan Ekonomi dan Kebutuhan Sekolah

Yohanes ditemukan meninggal di sebuah pondok bambu tempat ia tinggal bersama neneknya pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WITA. Informasi yang beredar menyebutkan, anak tersebut mengalami tekanan karena kesulitan memenuhi kebutuhan sekolah, termasuk perlengkapan dasar seperti buku dan pena.

Sehari sebelumnya, Yohanes disebut sempat meminta dibelikan alat tulis kepada ibunya, namun belum bisa dipenuhi karena keterbatasan uang.

PIP Ada, Tapi Terkendala Saat Pencairan

Bupati Ngada Raymundus Bena juga menyampaikan bahwa Yohanes merupakan penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Namun, proses pencairan disebut belum berjalan karena urusan administrasi kependudukan belum sesuai domisili di Ngada—KTP ibu korban masih tercatat di Nagekeo.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan adminduk bukan sekadar urusan dokumen, melainkan dapat berpengaruh langsung pada akses bantuan dan layanan dasar yang dibutuhkan keluarga rentan. (kls)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 − eight =