Jakarta, Suarabersama.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disahkan oleh DPR RI menjadi undang-undang, pada Selasa (4/2/2025). Dengan disahkannya RUU ini, pemerintah dan DPR sepakat untuk menetapkan 10 poin penting yang diharapkan dapat mendorong BUMN menjadi lebih profesional, efisien, dan berdaya saing global.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menegaskan bahwa transformasi BUMN sangat penting agar entitas ini dapat berfungsi secara optimal. BUMN, kata Anggia, harus mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Selain itu, pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas juga menjadi kunci untuk meningkatkan kinerja BUMN secara menyeluruh.
“BUMN harus terus bertransformasi menjadi entitas bisnis yang profesional dan efisien, serta mampu bersaing di kancah global,” ujar Anggia dalam keterangan persnya, Rabu (5/2/2025).
Berikut adalah 10 poin penting yang diatur dalam RUU BUMN yang baru disahkan:
- Penyesuaian Definisi BUMN: Definisi BUMN diperbarui untuk memungkinkan pelaksanaan tugas secara lebih optimal dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Pembentukan Badan Kelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara): Tujuannya untuk meningkatkan tata kelola BUMN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
- Pemisahan Fungsi Regulator dan Operator: Agar pengelolaan BUMN lebih profesional dan transparan.
- Business Judgement Rule: Memberikan kerangka hukum yang mendukung aksi korporasi BUMN untuk meningkatkan kinerjanya.
- Pengelolaan Aset BUMN: Penegasan agar pengelolaan aset BUMN dilakukan secara akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Sumber Daya Manusia: BUMN akan memberikan peluang bagi penyandang disabilitas, masyarakat setempat, serta karyawan perempuan untuk menduduki posisi strategis di BUMN.
- Pembentukan Anak Perusahaan BUMN: Mengatur dengan lebih rinci persyaratan dan mekanisme pembentukan anak perusahaan yang dapat memberikan kontribusi maksimal bagi negara.
- Privatisasi BUMN: Pengaturan privatisasi yang mencakup kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi dan mekanismenya, untuk memastikan privatisasi membawa manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
- Pengawasan Intern dan Komite Audit: Pengaturan mengenai satuan pengawasan intern dan komite audit untuk memastikan tata kelola yang lebih baik.
- Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat: BUMN diwajibkan untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, dan pemberdayaan UMKM serta koperasi, dengan prioritas pada masyarakat di sekitar lokasi BUMN.
Dengan perubahan ini, diharapkan BUMN akan lebih siap menghadapi tantangan global, dengan pengelolaan yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kinerja. Selain itu, RUU BUMN yang baru ini juga memperkuat peran sosial BUMN dalam pemberdayaan masyarakat dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh Indonesia.
(HP)